Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Bawaslu Way Kanan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan
|
Way Kanan — Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, bersama jajaran melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja pengawasan pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih periode 2025–2030.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah Panwaslu Kecamatan pada Jumat (10 Januari 2025) sebagai langkah memastikan seluruh tahapan pemilihan serentak 2024 berjalan sesuai aturan hingga tahap akhir.
Evaluasi Pasca Penetapan: Pengawasan Tak Boleh Terhenti
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menegaskan bahwa meskipun proses penetapan kepala daerah telah rampung, tugas pengawasan tidak berhenti di situ.
Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
“Pasca penetapan, kita tetap wajib melakukan pengawasan berkelanjutan. Tujuannya agar seluruh tahapan, termasuk proses administrasi dan masa transisi menuju pemerintahan baru, tetap berjalan sesuai regulasi dan menjunjung asas keadilan serta transparansi,” ujar Sukindra.
Ia juga meminta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk terus menjaga semangat pengawasan, sekaligus melakukan evaluasi internal agar kinerja lembaga ke depan semakin solid dan profesional.
Menguatkan Peran Pengawas di Tingkat Kecamatan
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Sukindra turut memberikan arahan langsung kepada para ketua dan anggota Panwascam di berbagai wilayah Kabupaten Way Kanan.
Ia mengingatkan bahwa pengawas di tingkat kecamatan merupakan ujung tombak dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah.
“Panwascam harus tetap menjadi mata dan telinga Bawaslu di lapangan. Pengawasan bukan hanya dilakukan saat pemungutan suara, tetapi juga setelahnya — terutama dalam memastikan proses demokrasi berlangsung sesuai asas hukum dan etika penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Selain memberikan arahan, kegiatan monev juga menjadi wadah bagi Panwascam untuk menyampaikan laporan, kendala, serta rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing.
Bawaslu Dorong Pengawasan Berkelanjutan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pasca-penetapan calon terpilih.
Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan (continuous supervision) yang dilakukan Bawaslu Way Kanan, sebagai upaya memastikan hasil Pilkada 2024 tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimatif di mata publik.
Menjaga Demokrasi, Mengawal Transisi
Menutup kegiatan monev, Sukindra menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Way Kanan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pengawas, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam membangun pemilu yang bermartabat.
“Demokrasi yang kuat hanya bisa terwujud bila pengawasnya tegas dan masyarakatnya peduli. Kita tidak boleh berhenti hanya karena tahapan selesai, tapi harus terus memastikan bahwa hasilnya benar-benar mencerminkan suara rakyat,” pungkasnya.
Pengawasan Adalah Napas Demokrasi
Melalui monitoring dan evaluasi pasca-penetapan ini, Bawaslu Way Kanan menegaskan kembali perannya sebagai penjaga keadilan pemilu (guardian of electoral justice).
Dengan semangat profesional, partisipatif, dan transparan, Bawaslu memastikan setiap proses demokrasi di Way Kanan tetap berada di jalur yang benar — dari awal hingga akhir.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi