Lompat ke isi utama

Berita

Nyoblos Tanpa Hak Bisa Terancam Pidana, Ini Penjelasan Bawaslu Way Kanan

LR

Anggota Bawaslu Way Kanan Lekat Rizwan memamparkan prihal “Nyoblos Tanpa Hak Akan Terancam Pidana”, sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan, Kamis (24/5/2025).

Way Kanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan terus mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan hukum dalam pelaksanaan pemilihan, salah satunya terkait larangan memberikan suara tanpa hak saat pemungutan suara.

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 178B dan 178C, diatur secara tegas bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali, atau bukan pemilih yang berhak, dapat dikenai pidana penjara antara 3 hingga 9 tahun dan denda hingga Rp108 juta.

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menegaskan bahwa tindakan memilih tanpa hak bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang dapat merusak keabsahan hasil pemilihan.

“Setiap suara memiliki nilai demokrasi yang besar. Bila seseorang mencoblos tanpa hak, maka ia sedang merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu itu sendiri,” jelasnya, Sabtu (24/5/2025).  

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, mengingatkan bahwa sanksi lebih berat dapat diberikan jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.

“UU dengan tegas menambahkan sepertiga dari ancaman pidana bagi penyelenggara yang ikut terlibat. Artinya, tanggung jawab moral dan hukum mereka jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Melalui edukasi ini, Bawaslu Way Kanan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga integritas pemilu dengan tidak menyalahgunakan hak pilih serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi