Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Mengawal Demokrasi

Wasra-wasri

Banyak masyarakat yang mengenal Bawaslu hanya saat masa kampanye atau pemungutan suara tiba. Padahal, tugas dan wewenang Bawaslu jauh lebih luas dari itu — lembaga ini bekerja sepanjang tahun demi memastikan demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

WAY KANAN –
Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kotamemegang peran penting dalam menjaga agar seluruh proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
Tugas dan wewenang lembaga ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 101 dan 102, serta diperkuat melalui beberapa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya bukan hanya bekerja saat Pemilu berlangsung, melainkan juga di luar tahapan. Semua kegiatan diarahkan untuk menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat dan terpercaya.

“Masyarakat sering mengira Bawaslu baru aktif saat Pemilu. Padahal, kami bekerja sepanjang tahun untuk memastikan setiap tahapan Pemilu — bahkan di luar tahapan — berjalan sesuai prinsip hukum dan etika demokrasi,” tegas Sukindra, Kamis (27/3/2025).

Dalam undang-undang, Bawaslu memiliki mandat untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.
Selain itu, Bawaslu juga menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu, baik bersifat administratif, etik, maupun pidana.

 Wewenang Penindakan dan Pencegahan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, menyebutkan bahwa lembaganya memiliki dua fungsi utama: pencegahan dan penindakan. Keduanya berjalan beriringan untuk menciptakan sistem pengawasan yang kuat.

“Pencegahan dilakukan lewat edukasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas lembaga. Tapi kalau sudah ada pelanggaran, kami punya mekanisme hukum untuk menindaklanjutinya secara tegas,” jelas Arif.

Dalam hal penindakan, Bawaslu berwenang memproses laporan dugaan pelanggaran, mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, dan memutus sengketa proses Pemilu antar peserta di tingkat kabupaten/kota.

Sinergi dengan Berbagai Pihak

Untuk menjalankan perannya secara efektif, Bawaslu juga aktif menjalin koordinasi dengan lembaga lain, seperti KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, hingga tokoh masyarakat.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan objektif dan hasil Pemilu bisa diterima semua pihak.

“Kami ingin demokrasi yang sehat. Karena itu, kami gandeng banyak pihak untuk mengawal bersama integritas Pemilu,” tambah Sukindra.

Edukasi dan Pengawasan Partisipatif

Tak hanya mengawasi, Bawaslu juga berperan besar dalam pendidikan politik masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi, diskusi publik, dan pelatihan pengawasan partisipatif, Bawaslu mengajak masyarakat agar ikut aktif menjadi bagian dari pengawas demokrasi.

“Pemilu bukan hanya urusan penyelenggara, tapi juga masyarakat. Kalau semua peduli, potensi pelanggaran bisa diminimalisir,” ujar Arif.

Dengan beragam tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu.
Mereka tidak hanya bertugas memastikan jalannya pemungutan suara, tapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap proses politik yang berlangsung di daerah.

“Demokrasi yang kuat lahir dari pengawasan yang konsisten dan masyarakat yang sadar hukum. Itulah semangat yang kami bawa di Bawaslu Way Kanan,” tutup Sukindra Rahayu.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi