Lompat ke isi utama

Berita

Makna Usia ke-17 Bagi Bawaslu RI: Momentum Perkuat Integritas, Independensi, dan Profesionalisme Pengawas Pemilu

Flayer

WAY KANAN – Memasuki usia ke-17 tahun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik. Momentum hari jadi kali ini tidak sekadar perayaan, melainkan refleksi mendalam atas perjalanan panjang lembaga dalam mengawal demokrasi bangsa sejak 2008.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Bawaslu RI menjadi momen penting bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, mengatakan bahwa usia 17 tahun mencerminkan kedewasaan lembaga dalam menjalankan amanat konstitusional sebagai pengawal keadilan pemilu.

“Usia ke-17 bagi Bawaslu bukan hanya simbol kedewasaan, tetapi juga ajakan untuk memperbarui semangat dan dedikasi dalam menjaga demokrasi,” ujar Sukindra usai upacara peringatan di Kantor Bawaslu Way Kanan, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan, momentum ini juga menjadi titik refleksi bagi seluruh pengawas agar tetap menjaga profesionalitas di tengah tantangan perubahan politik dan teknologi informasi yang semakin cepat.

Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, seluruh peserta turut menyanyikan Mars Bawaslu sebagai simbol semangat dan kecintaan terhadap lembaga pengawas pemilu.
Lagu tersebut menjadi pengingat bagi setiap anggota Bawaslu bahwa tugas mengawal demokrasi bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga amanah moral bagi bangsa.

“Mars Bawaslu bukan hanya lagu, tetapi pengingat bahwa kita berdiri di garda depan untuk menegakkan keadilan pemilu,” ungkap Sukindra.

Dalam sambutannya, Sukindra menekankan tiga nilai utama yang harus terus dijaga oleh setiap insan pengawas pemilu, yakni Integritas, Independensi, dan Profesionalisme.
Ketiganya merupakan pondasi utama yang menjadi pembeda Bawaslu sebagai lembaga penegak keadilan pemilu.

“Kami ingin Bawaslu hadir sebagai lembaga yang dipercaya publik. Karena itu, kami bekerja dengan hati, bukan hanya menjalankan prosedur,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa pengawasan pemilu tidak bisa dilakukan hanya dengan regulasi dan data, tetapi juga harus disertai dengan hati nurani dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Bawaslu telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Kini, lembaga ini telah berkembang menjadi institusi permanen hingga tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selama 17 tahun, Bawaslu menjadi garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemilu, menyelesaikan sengketa proses, menindak pelanggaran, serta membangun kesadaran masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

Di usia ke-17 ini, Bawaslu Way Kanan bertekad memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta meningkatkan literasi demokrasi di masyarakat.
Menurut Sukindra, ke depan tantangan pengawasan tidak hanya soal teknis, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik dan memperkuat partisipasi rakyat dalam setiap proses politik.

“Demokrasi yang kuat tidak lahir dari proses pemilu semata, tetapi dari pengawasan yang jujur, terbuka, dan partisipatif. Itulah semangat yang ingin kami jaga,” pungkasnya.

Usia ke-17 bagi Bawaslu RI menjadi simbol kedewasaan dan tekad baru dalam menjaga demokrasi Indonesia. Dengan menjunjung tinggi nilai Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, Bawaslu Way Kanan berkomitmen untuk terus hadir sebagai lembaga pengawas yang dipercaya publik dan dicintai rakyat.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi