Lukman Latip hadiri Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilu
|
Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Way Kanan Lukman Latip menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Lombok, Selasa (13/08).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menuturkan Rakornas bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana proses pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilu.
Suheri menjelaskan bahwa evaluasi ini sangat penting karena menjadi kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, terutama dalam hal pemberian keterangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir sengketa pemilu.
“Evaluasi ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk merumuskan strategi baru dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu, khususnya terkait dengan pemberian keterangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari sengketa pemilu di Tahun 2024,” ungkap Suheri.
Lebih lanjut, Suheri mengungkapkan bahwa Rakornas ini merupakan bagian penting dari evaluasi proses pemberian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi ini mencakup prosedur pemberian keterangan selama perselisihan hasil pemilu yang telah berlangsung, termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi oleh Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, serta pentingnya kualitas data dan bukti yang harus disertakan.
“Ini termasuk evaluasi teknis pemberian keterangan, kendala yang dihadapi sebagai pihak pemberi keterangan (Bawaslu), termasuk kualitas data dan bukti menjadi suatu kewajiban yang harus disertakan dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,” tambah Suheri. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Lampung harus lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Penulis dan foto : Nurul
Editor: Azmi