Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Putusan MK: Bawaslu Kini Punya Kewenangan Tegas di Pilkada

Mk

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)terhadap pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lagi hanya berupa rekomendasi, melainkan merupakan putusan pelanggaran administrasi Pilkada yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

POIN PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  1. Perbedaan Penanganan Pelanggaran Administrasi
  2. Kekuatan Hukum Mengikat yang Sama
  3. Rekomendasi Harus Dimaknai Sebagai Putusan
  4. Penyesuaian Dasar Pengaturan Pemilihan

     

1. Perbedaan Penanganan Pelanggaran Administrasi

Mahkamah menilai terdapat ketidaksinkronan antara kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu dan Pilkada.

  • Dalam Pemilu, Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi secara langsung.
  • Sedangkan dalam Pilkada, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, dan pelaksanaannya tergantung pada tindak lanjut KPU.
    Akibatnya, peran Bawaslu dalam Pilkada menjadi terbatas dan tidak memiliki kepastian hukum yang kuat.

2. Kekuatan Hukum Mengikat yang Sama

Mahkamah menilai bahwa jika hasil penanganan pelanggaran administrasi Pilkada hanya berupa rekomendasi, maka proses tersebut hanya bersifat formalitas prosedural.
Hal ini membuat hasil pengawasan Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti agar Bawaslu dapat menegakkan aturan dan menyelesaikan setiap bentuk pelanggaran administrasi secara efektif.

3. Rekomendasi Harus Dimaknai Sebagai Putusan

Mahkamah menafsirkan bahwa:

  • Kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 harus dimaknai menjadi “putusan”.
  • Frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”.

Pertimbangan ini didasarkan pada:

  • Asas keselarasan kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu.
  • Upaya mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
  • Jaminan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, putusan Bawaslu dalam Pilkada kini memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana halnya dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.

4. Penyesuaian Dasar Pengaturan Pemilihan

Mahkamah juga menegaskan perlunya penyelarasan dasar hukum antara Pemilu dan Pilkada, karena kedua rezim ini secara prinsip memiliki karakteristik hukum yang sama.
Pembentuk undang-undang diharapkan untuk:

  • Melakukan revisi dan harmonisasi regulasi terkait Pemilu legislatif, Pemilu presiden/wakil presiden, dan Pilkada.
  • Memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan KPU.
    Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pemilihan umum yang berintegritas, adil, dan berkepastian hukum.

Jadi……. Dengan adanya putusan MK ini, Bawaslu kini memiliki kewenangan penuh untuk memutus pelanggaran administrasi dalam Pilkada.
Artinya, hasil pengawasan Bawaslu tidak lagi bersifat rekomendasi, tetapi putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi