Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Way Kanan: Putusan MK Perkuat Kewenangan dan Marwah Bawaslu dalam Menegakkan Keadilan Pemilu

Ketua

Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu menyebut putusan MK yang memberi kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada sebagai langkah maju memperkuat keadilan dan integritas pemilu, Rabu (6/8).

Way Kanan – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran dan marwah Bawaslu sebagai lembaga penegak keadilan pemilu.

“Putusan MK ini mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga memiliki kewenangan hukum untuk memutus pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Ini langkah maju dalam memperkuat integritas demokrasi,” ujar Sukindra, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada KPU. Akibatnya, tindak lanjut atas hasil pengawasan sering kali bergantung pada keputusan lembaga lain. Namun, dengan adanya putusan MK, Bawaslu kini dapat memberikan putusan yang bersifat mengikat secara hukum.

“Selama ini ada ketimpangan dalam mekanisme penanganan antara pemilu dan pilkada. Kini, dengan status putusan yang mengikat, hasil pengawasan Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dalam pemilu legislatif atau presiden,” tambahnya.

Sukindra menilai, keputusan MK ini juga menjadi momentum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, termasuk di daerah, untuk semakin profesional dan berhati-hati dalam menangani pelanggaran. Ia menekankan bahwa kewenangan baru ini harus diimbangi dengan kompetensi hukum, ketelitian, serta tanggung jawab moral yang tinggi.

“Kewenangan besar berarti tanggung jawab besar. Bawaslu harus memastikan setiap putusan yang dikeluarkan berdasarkan bukti yang kuat, prosedur yang benar, dan semangat menjaga keadilan pemilu,” tegasnya.

Selain itu, Sukindra berharap pembentuk undang-undang segera menindaklanjuti arahan MK dengan melakukan harmonisasi regulasi antara pemilu dan pilkada, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

“Kami berharap aturan teknisnya segera disesuaikan agar Bawaslu di semua tingkatan bisa bekerja lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.

 

Penulis dan Editor : Nurul Azmi