Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Way Kanan Paparkan Mekanisme Pengawasan Verifikasi Parpol dalam FGD KPU

forum group discussion

Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu saat memaparkan materi Mekanisme Pengawasan Verifikasi Parpol dihadapan Peserta FGD, Kamis (18/9).

Way Kanan – Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, bersama jajaran anggota menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Way Kanan, Kamis (18/9/2025).

Dalam forum tersebut, Sukindra memaparkan mekanisme pengawasan terhadap tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Way Kanan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Tahun 2022, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Sukindra menjelaskan, sesuai Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Selain itu, parpol juga harus memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

“Partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold tetap akan diverifikasi secara administrasi. Sementara, parpol baru wajib melalui verifikasi faktual,” ujar Sukindra mengutip Pasal 173 ayat (3-4) UU Pemilu.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kewenangan KPU dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu telah diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU yang sama. Sementara itu, sesuai Perbawaslu No. 6 Tahun 2022, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan tersebut.

“Pengawasan yang kami lakukan disesuaikan dengan semua tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU,” tegas Sukindra.

FGD ini menjadi salah satu forum penting untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi, transparan, serta dapat diawasi secara optimal oleh lembaga pengawas pemilu.

Penulis,Foto dan Editor : Nurul Azmi