Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Lampung, Pengawal Demokrasi di Tingkat Daerah

Kasta

Bawaslu Provinsi Lampung memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu di tingkat provinsi, mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan hingga penyelesaian sengketa pemilu.

BANDAR LAMPUNG — Sebagai lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Lampung memegang peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan jujur, adil, transparan, dan demokratis.
Tugas dan wewenang lembaga ini tidak hanya sebatas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, namun juga mencakup upaya pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu secara menyeluruh.

Berikut empat tugas utama Bawaslu Provinsi Lampung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berbagai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu):

1. Pencegahan

Bawaslu Provinsi Lampung aktif melakukan langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran pemilu melalui:

  • Penyampaian saran perbaikan kepada penyelenggara dan peserta pemilu,
  • Pemberian imbauan atau peringatan dini,
  • Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan,
  • Serta sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemilu yang bersih dan damai.

2. Pengawasan

Mengacu pada Pasal 97 UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Provinsi berwenang mengawasi seluruh tahapan pemilu di wilayah provinsi, termasuk pelaksanaan tugas KPU Provinsi, netralitas ASN, serta distribusi logistik pemilu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan asas penyelenggaraan pemilu.

3. Penindakan

Selain mencegah, Bawaslu Provinsi Lampung juga menangani dan memproses dugaan pelanggaran pemilu.
Melalui kewenangan konstitusionalnya, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan klarifikasi, dan merekomendasikan sanksi hukum kepada pihak yang terbukti melanggar aturan pemilu.

4. Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu Provinsi Lampung berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu antara peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Langkah ini penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan adil, transparan, dan bebas dari keputusan yang merugikan salah satu pihak.

Dengan keempat fungsi tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“Kami terus berupaya membangun sistem pengawasan yang akuntabel dan partisipatif agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi di Lampung,” demikian semangat yang senantiasa digaungkan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi