Kenalan Yuk, dengan Pengawas Kelurahan/Desa: Garda Terdepan Bawaslu dalam Awasi Pemilu di Tingkat Akar Rumput
|
Way Kanan – Di balik lancarnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, ada peran penting dari orang-orang yang bekerja senyap di lapangan: Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Mereka adalah garda terdepan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan hingga ke tingkat paling bawah.
Siapa itu Pengawas Kelurahan/Desa?
Pengawas Kelurahan/Desa atau biasa disingkat PKD adalah perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat kelurahan atau desa.
Mereka bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di wilayahnya masing-masing — mulai dari pendataan pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.
PKD berada di bawah koordinasi Panwaslu Kecamatan, dan menjadi ujung tombak pengawasan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam praktiknya, PKD sering kali bekerja di lapangan menghadapi berbagai dinamika: mulai dari potensi pelanggaran, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan sosial dan politik di daerah.
Bagaimana Proses Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa?
Proses rekrutmen PKD dilakukan secara terbuka dan berjenjang oleh Panwaslu Kecamatan, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat mendaftar, dengan ketentuan antara lain:
- Warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun;
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta cita-cita reformasi;
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan;
- Berdomisili di wilayah kerja kelurahan/desa yang bersangkutan;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Setelah seleksi administrasi, peserta akan mengikuti wawancara untuk menilai pengetahuan, komitmen, dan kemampuan dalam pengawasan.
Nama-nama yang lolos kemudian dilantik secara resmi oleh Panwaslu Kecamatan untuk masa kerja mengikuti tahapan Pemilu atau Pilkada.
Proses ini diatur secara jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa.
Selain itu, mekanisme pembentukan PKD juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 108–111, yang menegaskan struktur dan tugas pengawasan berjenjang.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi