Kejaksaan Bersinergi dengan Bawaslu Way Kanan, Dorong Pengawasan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel
|
Way Kanan — Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Way Kanan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan sebagai bagian dari pengawasan terpadu untuk menjaga integritas Pemilu di wilayahnya.
Fungsi Kejaksaan dalam mendukung pengawasan pemilu antara lain adalah menangani dugaan tindak pidana pemilu yang ditemukan Bawaslu melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 490 ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana pemilu ditangani secara terpadu oleh aparat penegak hukum.
Melalui koordinasi ini, Kejaksaan membantu Bawaslu dalam:
- Menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana;
- Memberikan pendampingan hukum dan penegakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menjamin proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap hasil pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Way Kanan, Lekat Rizwan menyatakan, “Sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci agar setiap dugaan pelanggaran pemilu, khususnya yang bersifat pidana, ditangani secara profesional. Ini penting untuk memastikan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.”
Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Way Kanan untuk menghadirkan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat sekaligus memanfaatkan dukungan aparat penegak hukum.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi