Lompat ke isi utama

Berita

Kapan Sih Penyelenggaraan PDPB dan Apa Peran Bawaslu Saat Prosesnya Berlangsung?

Foto

Sumber: Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Way Kanan — Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa meski Pemilu belum dimulai, proses pembaruan data pemilih tetap berjalan secara rutin melalui kegiatan yang disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB.

Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Tujuannya adalah agar data pemilih selalu terjaga keakuratannya, termasuk bagi warga yang pindah domisili, meninggal dunia, atau baru berusia 17 tahun.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, berikut penjelasan waktu dan mekanisme penyelenggaraannya:

  • KPU Kabupaten/Kota melaksanakan PDPB paling sedikit setiap 3 bulan sekali.
  • KPU Provinsi melaksanakan PDPB paling sedikit setiap 6 bulan sekali.
  • KPU RI melaksanakan PDPB paling sedikit setiap 6 bulan sekali.

Namun, kegiatan PDPB tidak dilakukan pada saat KPU sedang menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pemilihan, termasuk Pemilu atau Pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan PDPB meliputi berbagai kegiatan seperti penyediaan data pemilih, pemutakhiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri, serta pengelolaan data di tingkat nasional. Semua proses ini dilakukan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan yang berlaku.

Lalu, apa peran Bawaslu dalam proses PDPB ini?
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan proses PDPB berjalan transparan, akurat, dan sesuai regulasi.

Dalam praktiknya, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif, termasuk melakukan pemantauan di lapangan terhadap kegiatan pemeliharaan data pemilih oleh KPU, agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih atau tercatat ganda.

Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan rutin, PDPB diharapkan mampu menjaga kualitas data pemilih Indonesia agar selalu mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan di setiap penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

 

Penulis dan Editor : Nurul Azmi