Jejak Sejarah Pengawas Pemilu di Indonesia, dari Ad-Hock hingga Definitif
|
Pengawasan pemilu di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan. Di era awal reformasi, lembaga pengawas pemilu masih berbentuk ad-hoc dan terikat kepada penyelenggara pemilu. Misalnya, lembaga seperti Panwaslak (Panitia Pengawas Pelaksanaan) muncul pada Pemilu 1982.
Kemudian, melalui berbagai undang-undang, terbentuk lembaga pengawas yang lebih mandiri, hingga pada akhirnya Bawaslu resmi berdiri sebagai lembaga pengawas pemilu di tingkat nasional.
Pembentukan lembaga pengawas pemilu yang mandiri menjadi kebutuhan karena berbagai persoalan demokrasi: potensi pelanggaran dalam tahapan, manipulasi data pemilih, kurangnya transparansi, hingga kepercayaan publik yang perlu diperkuat. Sebagaimana dikisahkan, lembaga pengawas muncul sebagai respons atas tuntutan masyarakat akan pemilu yang lebih bersih dan adil.
Pada awalnya, pengawasan pemilu dilakukan oleh struktur ad-hoc yang dibentuk oleh penyelenggara Pemilu, misalnya Panwaslak dan Panwaslu. Dengan diterbitkannya Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, kelembagaan pengawas pemilu mulai diperkuat dan dibentuk lembaga permanen bernama Bawaslu. Selanjutnya, melalui Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan akhirnya Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum, wewenang dan tugas pengawas pemilu semakin diperluas dan diperjelas.
Menjelang Pemilu 2009, lembaga pengawas seperti Panwas/Panwaslu di tingkat daerah sudah mulai dibentuk lebih sistematis. Buku publikasi menyebut bahwa lintas transformasi kelembagaan terjadi hingga 2010-an ketika Bawaslu menjadi lembaga independen yang tidak lagi subordinat kepada penyelenggara pemilu.
Dengan hadirnya UU 7/2017, pengawasan pemilu di Indonesia memasuki era baru: pengawas pemilu memiliki tugas pencegahan dan penindakan yang jelas, serta lembaga yang lebih mandiri. Hingga 2025, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan, serta terus melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan guna menghadapi tantangan pemilu dan pilkada berikutnya.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu dan lembaga-pengawas sebelumnya memiliki tugas seperti:
- Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Menerima pengaduan dan laporan pelanggaran administratif dan pidana pemilu.
- Menindaklanjuti temuan pelanggaran serta sengketa proses pemilu.
- Melakukan pencegahan, edukasi, pengawasan partisipatif masyarakat, dan kerjasama lintas lembaga.
Sejarah panjang pengawas pemilu ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan sekadar menyiapkan surat suara, tetapi juga memastikan prosesnya terbuka, diawasi, dan bertanggung jawab. Dengan hadirnya Bawaslu yang mandiri, masyarakat memiliki lembaga yang fokus memastikan hak suara dan integritas pemilu terjaga.
Hingga 2025, pengawas pemilu di Indonesia menghadapi tantangan baru: digitalisasi kampanye, politik uang yang semakin canggih, serta pengawasan partisipatif yang perlu diperkuat. Transformasi sejak 2008 lalu menjadi modal penting agar pengawas pemilu bisa adaptif terhadap perubahan zaman.