JDIH Bawaslu, Pusat Informasi Hukum yang Buka Akses Publik Terhadap Regulasi Pengawasan Pemilu
|
Way Kanan — Dalam upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadirkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah utama penyebarluasan produk hukum yang dihasilkan lembaga pengawas pemilu.
JDIH Bawaslu berfungsi sebagai pusat data dan dokumentasi hukum, yang memuat berbagai regulasi, keputusan, dan pedoman resmi terkait pengawasan pemilu. Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses segala bentuk produk hukum Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan Lukman Latip menjelaskan bahwa kehadiran JDIH menjadi bentuk nyata komitmen lembaga pengawas dalam mewujudkan prinsip “transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.”
“Melalui JDIH, publik tidak lagi kesulitan mencari dasar hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan Bawaslu. Semua sudah terdokumentasi dengan baik dan bisa diakses secara terbuka,”
ujar-Nya, Jumat (28/2).
Selain sebagai sarana informasi hukum, JDIH juga memiliki fungsi edukatif. Masyarakat, mahasiswa, dan praktisi hukum dapat memanfaatkan laman JDIH Bawaslu untuk meningkatkan literasi hukum di bidang kepemiluan.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa setiap tindakan pengawasan, pencegahan, hingga penegakan pelanggaran pemilu punya dasar hukum yang jelas. Semua bisa dicek di JDIH,” tambahnya.
JDIH Bawaslu juga menjadi sarana koordinasi hukum antar lembaga pengawas di berbagai tingkatan, memastikan seluruh regulasi dan keputusan dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman resmi https://jdih.bawaslu.go.id, di mana seluruh dokumen seperti Peraturan Bawaslu, Keputusan, Surat Edaran, hingga Pedoman Teknis Pengawasan tersedia dalam format digital yang mudah diunduh.
Dengan hadirnya JDIH, Bawaslu berharap masyarakat semakin sadar hukum dan aktif mengawasi jalannya demokrasi.
“Hukum itu bukan hanya milik pengawas, tapi juga milik rakyat. Semakin masyarakat melek hukum, semakin kuat pula demokrasi kita,” tutupnya.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi