Lompat ke isi utama

Berita

Isi Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Way Kanan, Bukti Tegaknya Integritas Demokrasi di Daerah

Pemaparan

Bawaslu Way Kanan memaparkan isi laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam menegakkan keadilan Pemilu dan memperkuat transparansi proses demokrasi di tingkat daerah.

WAY KANAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan isi laporan akhir yang diserahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dalam menegakkan keadilan Pemilu, Sabtu (15/2/2025).

Laporan tersebut berisi rangkuman kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran sepanjang tahapan Pemilihan Umum 2024, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Secara garis besar, laporan akhir ini mencakup:

  1. Data dan rekapitulasi laporan masyarakat serta temuan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Way Kanan.
  2. Hasil kajian dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi, pidana, maupun etik penyelenggara Pemilu.
  3. Tindak lanjut dan rekomendasi terhadap hasil penanganan pelanggaran kepada pihak berwenang.
  4. Evaluasi kendala lapangan dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa.
  5. Rekomendasi perbaikan sistem pengawasan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa mendatang.

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menegaskan bahwa laporan akhir ini bukan hanya bentuk formalitas administrasi, tetapi juga wujud komitmen lembaga dalam menjaga marwah demokrasi.

“Laporan ini menjadi bukti kerja nyata pengawas Pemilu dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai aturan, transparan, dan adil. Kami ingin Pemilu di Way Kanan selalu berintegritas,” ujar Sukindra Rahayu.

Ia juga menambahkan, hasil laporan ini akan menjadi bahan refleksi bersama agar pelaksanaan Pemilu mendatang semakin berkualitas dan minim pelanggaran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Way Kanan, Lekat Rizwan, menjelaskan bahwa penyusunan laporan dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas dari tingkat kecamatan hingga desa.

“Kami menghimpun seluruh proses, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, hingga penyampaian rekomendasi. Semua tahapan kami dokumentasikan agar bisa menjadi bahan evaluasi nasional,” ungkap Lekat Rizwan.

Lekat menambahkan, Bawaslu Way Kanan juga berupaya memperkuat fungsi pencegahan dengan edukasi publik serta menjalin sinergi bersama aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.

Dengan tersusunnya laporan akhir ini, Bawaslu Way Kanan berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

“Kami ingin Bawaslu hadir tidak hanya sebagai pengawas, tapi juga penjaga keadilan Pemilu yang dipercaya masyarakat,” tutup Sukindra Rahayu.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi