Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Way Kanan Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Perubahan Data Kependudukan ke Disdukcapil

Ll

Rapat Pleno PDPB Triwulan III,

WAY KANAN — Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lukman Latip, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Way Kanan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Way Kanan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam memelihara serta memperbarui data kependudukan daerah. Bawaslu menegaskan bahwa Disdukcapil bekerja berdasarkan mekanisme regulasi yang berlaku, di mana setiap perubahan data administratif—seperti status kematian, kepindahan, hingga pendaftaran baru—harus didasari oleh bukti dukung dokumen yang sah.

Namun, Bawaslu Way Kanan menyoroti masih adanya kendala di tingkat masyarakat terkait keaktifan pelaporan administrasi kependudukan. Hal ini berdampak langsung pada pemutakhiran data pemilih, khususnya untuk segmen-segmen khusus:

  • Masyarakat yang Meninggal Dunia & Pindah Penduduk: Tanpa adanya pelaporan resmi dari pihak keluarga atau kerabat ke Disdukcapil, data kependudukan warga yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili tidak dapat diperbarui secara otomatis.
  • Pemilih Pemula (Usia 17 Tahun): Pentingnya kesadaran generasi muda yang telah genap berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
  • TNI/Polri dan Pemilih di Luar Negeri: Perlunya pemutakhiran dokumen bagi warga yang baru diterima atau purnawirawan TNI/Polri, serta warga Way Kanan yang sedang berdomisili di luar negeri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga keakuratan data kependudukan keluarga maupun kerabatnya.

"Disdukcapil tentu tidak dapat bertindak atau mengubah status kependudukan warga tanpa adanya bukti dukung yang sah sesuai aturan. Oleh karena itu, Bawaslu Way Kanan mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, apabila ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia, berpindah penduduk, memasuki usia 17 tahun, maupun perubahan status TNI/Polri, agar segera melaporkannya ke Disdukcapil. Apresiasi kami berikan kepada Disdukcapil atas kinerjanya, dan mari kita bantu bersama dengan kesadaran melapor demi melahirkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," ujar Sukindra Rahayu.

Melalui keaktifan masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan ke Disdukcapil, Bawaslu Way Kanan optimistis bahwa daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Way Kanan dapat terus terjaga keakuratannya serta menjamin hak pilih seluruh warga negara secara komprehensif.