Gelar Rakor Pengawasan Kampanye, Lekat Rizwan : Kampanye dilarang Bagi-Bagi duit !
|
Way Kanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Way Kanan menegaskan, jika hanya terdapat 10 (sepuluh) item bahan kampanye pada pilkada tahun 2024,diluar maka terindikasi peserta melanggar aturan kampanye pada pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Way Kanan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024, di Hotel Almer Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jumat (27/9).
"10 (sepuluh) bahan kampanye sudah final dalam PKPU No.13 2024, mulai dari pakaian,penutup kepala,alat makan/minum,kalender,kartu nama,pin,alat tulis,payung,stiker dan atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahan-bahan ini pun jika dikonversikan dalam rupiah maximal Rp. 100.000. harganya. Semua disebutkan dalam PKPU 13 2024 berbentuk barang bukan uang," tegasnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih.
“Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, dengan ketentuan harus berupa barang dan nilai tiap barang itu, paling banyak bernilai Rp 1 juta,” paparnya.
Selain itu, peserta pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik atau tim kampanye, dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa tempat umum.
“Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Rizwan juga mengatakan, jajarannya akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan pilkada 2024.
“Begitu juga terhadap ASN dan Kepala Kampung beserta jajarannya, kami mengimbau agar ASN Kampung beserta jajarannya dapat menjunjung tinggi Netralitas dalam pilkada 2024 ini,” pungkasnya.
Foto : Nurul
Editor: Azmi