Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu, Garda Terdepan Penegakan Hukum Pemilu

Sidang

Foto : Proses persidangan di GAKKUMDU

Way Kanan — Tahapan Pemilu telah usai, namun komitmen Bawaslu terhadap penegakan hukum kepemiluan tetap berjalan. Salah satu unsur penting dalam menjaga integritas Pemilu adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu, atau yang dikenal dengan sebutan Gakkumdu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lekat Rizwan, menjelaskan bahwa Gakkumdu merupakan wadah koordinasi antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiganya bersinergi untuk memastikan setiap pelanggaran tindak pidana Pemilu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Gakkumdu ini ibarat garda terdepan dalam menjaga keadilan Pemilu. Bawaslu tidak berjalan sendiri, melainkan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar setiap dugaan pelanggaran bisa ditangani secara profesional dan proporsional,” ujar Lekat.

Ia menambahkan, fungsi utama Gakkumdu adalah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Melalui forum Gakkumdu, setiap kasus dianalisis secara bersama oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan — mulai dari tahap klarifikasi, penyelidikan awal, hingga penetapan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu atau tidak.

“Gakkumdu bukan hanya reaktif ketika ada pelanggaran. Tapi juga bersifat preventif, mendorong kesadaran hukum peserta Pemilu dan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang mencederai demokrasi,” jelasnya.

Pembentukan Sentra Gakkumdu memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 486 sampai dengan Pasal 487;
  • Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2022 / Nomor 1 Tahun 2022 / Nomor 14 Tahun 2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Melalui dasar hukum tersebut, Gakkumdu menjadi satu kesatuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab bersama dalam menegakkan hukum Pemilu.

Lekat menegaskan bahwa keberadaan Gakkumdu bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk nyata komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap proses Pemilu.

“Gakkumdu adalah simbol kolaborasi hukum demi kepercayaan publik. Karena Pemilu yang jujur dan adil hanya bisa terwujud jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi