GAKKUMDU dan Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
foto: Ketua Bawaslu way kanan Sukindra sampaikan arahan saat Monitoring dan Evaluasi Sentra GAKKUMDU Kab/Kota se-Provinsi Lampung di way kanan Kamis (21/9/2023).
GAKKUMDU, 21 September 2023 - Bawaslu Provinsi Lampung, Kejati dan Polda Lampung yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU Provinsi Lampung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di sentra GAKKUMDU Kabupaten way kanan, Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan ke Seluruh Sentra GAKKUMDU se-Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sukindra Rahayu Sampaikan Pentingnya Konsolidasi antara 3 lembaga yang tergabung dalam sentra GAKKUMDU Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dikabupaten Way Kanan.
"Konsolidasi ini tentunya untuk menyamakan Pemahaman penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Baik Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota pada Penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 dikabupaten way kanan" ujarnya, Kamis (21/9/2023)
Selain itu Kabag Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Provinsi Lampung Erwin Prima Rinado Jelaskan Kerangka Hukum Pemilu dan Bawaslu menjadi “pintu masuk” atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Termasuk dugaan tindak pidana Pemilu.
"Selain peran Bawaslu, penanganan tindak pidana Pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik, serta jaksa sebagai penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Secara empirik koordinasi pengawas pemilu, polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu sudah mulai dilakukan pada Pemilu Tahun 2004, di mana polisi dan jaksa masuk dalam keanggotaan pengawas pemilu. Namun secara normatif Gakkumdu mulai diatur pertama kali dalam Pasal 267 UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD" ujarnya.
Editor & Fotografer : Nurul Azmi