Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran Tetap Aktif Verifikasi Temuan Pasca Pemilihan Serentak

Lekat Rizwan

Pemilu boleh selesai, tapi tidak semua kasus langsung tuntas. Masih ada laporan dan temuan pelanggaran yang harus diverifikasi oleh Bawaslu melalui proses penanganan yang profesional dan terbuka, ujar Lekat saat dimintai keterangan perihal Pelanggaran pasca Pemilihan, Rabu (19/3/2025).

WAY KANAN – Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara usai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan terus menjalankan peran pentingnya dalam menjaga integritas demokrasi. Salah satu fokus utama Bawaslu di masa pasca pemilihan adalah menangani dugaan pelanggaran administratif, etik, maupun pelanggaran lainnya yang masih beririsan dengan proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak serta-merta berhenti bekerja setelah hasil pemilu ditetapkan.

“Kami tidak serta-merta berhenti bekerja. Setiap laporan yang masuk, baik berupa temuan lapangan maupun aduan masyarakat, tetap kami tindak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Way Kanan, Rabu (18/3).

Lekat menambahkan, tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran pasca pemilu justru menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh proses demokrasi berjalan dengan akuntabel. Menurutnya, meskipun masa pemungutan suara telah selesai, potensi pelanggaran masih bisa terjadi, terutama yang berkaitan dengan administrasi laporan keuangan kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan etik penyelenggara.

“Kadang ada laporan yang muncul setelah tahapan selesai, misalnya soal keterlambatan laporan dana kampanye atau pelanggaran administrasi yang baru ditemukan. Nah, itu tetap kami proses sesuai ketentuan,” jelas Lekat.

Landasan hukum atas tugas ini terdapat dalam Pasal 95 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, meneliti, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam praktiknya, proses ini dilakukan secara berjenjang mulai dari pengumpulan bukti awal, klarifikasi kepada pihak terlapor, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) apabila dugaan tersebut mengandung unsur pidana pemilu.

Selain penanganan laporan, Bawaslu juga melakukan evaluasi terhadap seluruh proses pengawasan yang telah dijalankan selama masa tahapan pemilu. Evaluasi ini penting sebagai bahan perbaikan ke depan agar mekanisme pengawasan di tingkat kabupaten semakin efektif.

“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran, tapi juga memperkuat sistem internal. Evaluasi dilakukan agar ke depan kita bisa lebih cepat, tanggap, dan tepat dalam menangani dugaan pelanggaran,” imbuh Lekat.

Lebih lanjut, Bawaslu Way Kanan juga aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti KPU, aparat penegak hukum, dan media massa. Tujuannya agar seluruh proses pengawasan dan penanganan pelanggaran berjalan secara transparan dan diketahui publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Bawaslu tetap bekerja, bahkan setelah pemilu selesai. Pengawasan itu tidak berhenti di bilik suara,” tegasnya.

Selain itu, Lekat menuturkan bahwa masyarakat juga memiliki peran besar dalam membantu Bawaslu dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Partisipasi publik ini, kata dia, merupakan bentuk pengawasan partisipatif yang menjadi ciri khas demokrasi yang sehat.

“Kami terus membuka ruang pelaporan masyarakat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Semakin banyak masyarakat terlibat, semakin kuat pengawasan kita bersama,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Way Kanan membuktikan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti hanya pada hari pencoblosan, melainkan terus berlanjut untuk memastikan seluruh tahapan demokrasi berjalan bersih, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi