Demokrasi Tak Boleh Tidur, Bawaslu Way Kanan Siagakan Divisi Pencegahan dan Parmas di Masa Non-Tahapan
|
Way Kanan — Pemilu 2024 telah usai, namun tugas pengawasan tidak berhenti di hari pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Way Kanan kini terus memperkuat fungsi kelembagaan, khususnya melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) yang memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan demokrasi di masa pasca pemilu.
Divisi ini bertugas memastikan agar nilai-nilai partisipatif, transparansi, dan pencegahan pelanggaran tetap berjalan secara berkelanjutan, baik menjelang pemilihan berikutnya maupun di masa non-tahapan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Way Kanan menjelaskan bahwa pasca pelaksanaan Pemilu, fokus utama divisi ini mencakup tiga aspek besar, yakni:
- Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu Selanjutnya
Meski tahapan pemilu telah selesai, Divisi Pencegahan tetap melakukan pemantauan terhadap dinamika politik di daerah, termasuk potensi pelanggaran dalam proses evaluasi, mutasi pejabat publik, hingga persiapan menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) berikutnya.
Langkah pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi lintas lembaga, dan penerbitan surat imbauan kepada instansi terkait agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar netralitas. - Peningkatan Partisipasi dan Pendidikan Politik Masyarakat
Divisi Parmas berperan aktif menyebarluaskan nilai-nilai kepemiluan melalui kegiatan pendidikan politik, sosialisasi pengawasan partisipatif, dan pembinaan komunitas sadar pemilu.
Kegiatan ini ditujukan agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pengawas aktif terhadap jalannya proses demokrasi.
Program seperti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Gelar Pengawasan Desa, dan Pengawasan Partisipatif Berbasis Komunitas menjadi bagian dari implementasi kegiatan Divisi Parmas di masa non-tahapan. - Pengelolaan dan Publikasi Informasi Kelembagaan
Melalui fungsi Humas, divisi ini bertugas membangun citra positif lembaga melalui publikasi informasi yang akurat dan transparan.
Humas menjadi pintu utama dalam menyampaikan hasil kerja-kerja pengawasan, edukasi publik, serta klarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Media sosial dan website resmi Bawaslu Way Kanan dimanfaatkan sebagai kanal komunikasi publik yang cepat dan informatif.
Fungsi dan tugas Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 93 huruf (a–c) yang menegaskan tugas Bawaslu dalam pencegahan, pengawasan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang memberikan panduan teknis pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Menurut Bawaslu Way Kanan, masa pasca pemilu bukanlah waktu beristirahat, melainkan periode penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan memperluas jangkauan partisipasi publik.
Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas berperan sebagai jembatan antara Bawaslu dan masyarakat untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Dengan kolaborasi yang solid antar divisi dan dukungan masyarakat, Bawaslu Way Kanan berkomitmen menjaga integritas demokrasi di daerah melalui pencegahan yang aktif, partisipasi yang luas, dan publikasi yang transparan.