Coklit Selesai, Bawaslu Way Kanan Ajukan 12 Saran perbaikan ke KPU.
|
Way Kanan - Bawaslu Kabupaten Way Kanan menemukan sejumlah pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 diantaranya terdapat salah satu warga kampung Sapto ronggo saat dilakukan pendataan pencoklitan warga tersebut dinyatakan dengan Data telah meninggal dunia, namun hakikatnya warga tersebut masih hidup.
Beberapa temuan pelanggaran tersebut diantaranya adanya tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal, Ada sebanyak 21 (dua puluh satu) orang yang TMS meninggal yang masih tercatat di aplikasi. Hal tersebut lantaran keluarga dari yang telah meninggal belum mengurus surat kematian. Jumlah mata pilih di TPS 1 lebih dari 600 (enam ratus) mata pilih, sehingga kelebihan mata pilih tersebut dialihkan ke TPS 2 dengan jarak dari TPS 1 (satu) menuju TPS 2 (dua) lebih kurang 10,5 km. Selanjutnya adanya beberapa warga yang sudah meninggal pada saat Pemilu serentak 2019 sudah dinyatakan TMS tetapi saat Pencoklitan Pilkada serentak 2024 nama-nama tersebut muncul kembali.
Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu menegaskan, temuan ini diketahui setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD. Bawaslu akan ajukan 12 (dua belas) saran perbaikan ke KPU Way Kanan.
"Bawaslu berkomitmen untuk menjaga hak pilih masyarakat, dan memastikan masyarakat terdata secara detail saat pencoklitan. Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran saat uji petik di kelurahan/desa dan mengajukan 12 (dua belas) saran perbaikan. Kami minta agar KPU Kabupaten Way Kanan beserta seluruh jajarannya melakukan perbaikan sebelum Penetepan DPS" tegas Sukindra saat dikonfirmasi tim kehumasan bawaslu Way Kanan (24/7/2024).
Mengamini hal tersebut Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Way Kanan Arif Rahman inginkan Validasi data dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD saat pencoklitan " Bawaslu way kanan sedang menunggu validasi data hasil pengawasan coklit agar di generalisasi dalam form A dan menjadi kesatuan saat mengajukan saran perbaikan ke KPU Way Kanan" kata Arif.
Penulis dan Foto : Nurul
Editor : Azmi