Lompat ke isi utama

Berita

CATAT ! Pihak-pihak ini Tidak Boleh Ikutan Kampanye !

blambangan Umpu, 07 September 2023

Memenuhi amanat Pasal 280 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, kelembagaan pengawas Pemilu menekankan kepada aspek pencegahan pelanggaran Pemilu yang salah satunya adalah dengan Menghimbau kepada Pihak-Pihak yang dilarang Berkontribusi dalam Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Way Kanan. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan sebagaimana berikut :

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan;

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

Pejabat Negara Bukan Anggota Partai Politik yang Menjabat Sebagai Pimpinan dilembaga Non Struktural;

Aparatur Sipil Negara;

Kepala Desa;

Perangkat Desa;

Anggota Badan Permusyaratakn Desa dan,;

Warga Negara Indonesia yang Tidak Memiliki Hak Memilih.

Setiap Orang Sebagaimana dimaksud pada Huruf (a) sampai Huruf (j) dilarang Ikut Serta Sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye, Pelanggaran Terhadap Larangan Ketentuan pada Huruf (a) sampai Huruf (j) Merupakan Tindak Pidana Pemilu.

#Bawaslumengawasi

Tag
UU PEMILU