Calon Panwascam Wajib Bebas Narkoba dan Sehat Jasmani dan Rohani
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menegaskan persyaratan bebas narkoba bagi calon peserta yang akan mendaftar pada rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, untuk Pemilu Serentak 2024.
Kelik Windu selaku Ketua Pokja menuturkan bahwa persyaratan tersebut wajib, mengingat pentingnya bagi penyelenggara sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, karena hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap suksesnya dalam melakukan pengawasan.
Kami menyadari kesulitan-kesulitan para pendaftar dalam memenuhi syarat administrasi surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan sehat rohani. Kami akan bersinergi dengan BNN dan RSUD atas pemeriksaan bebas narkoba dan sehat rohani,” imbuhnya.
Persyaratan bebas narkoba dan sehat rohani dilakukan setelah peserta lolos dalam tahapan tes tertulis dan wawancara.
“Bila mereka gagal akan digantikan,” tambahnya.
Sikap tegas ini bukan tanpa dasar karena selain merupakan syarat yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017, bebas penyalahgunaan narkoba juga bagi tiap calon yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang merupakan bagian dari objek pengawasan Bawaslu.
Adapun Progres Pendaftar calon Panwascam hari ini berjumlah 23 (orang). terdiri dari Kecamatan Umpu Semenguk 2 (orang), Kecamatan Buay Bahuga 4(orang), Kecamatan Way Tuba 2 (orang), Kecamatan Negeri Besar 1 (orang), Kecamatan Baradatu 2 (orang), Kecamatan Kasui 3 (orang), Kecamatan Rebang Tangkas 1 (orang) Kecamatan Gunung Labuhan 1 (orang), Kecamatan Blambangan Umpu 1 (orang), Kecamatan Banjit 5 (orang). Kecamatan Bahuga 1 (orang).
Bawaslu Kabupaten Way Kanan hari ini Minggu dan Besok hari Sabtu tetap melayani bagi pendaftar yang akan mendaftarakan dirinya secara langsung.