Bawaslu Way Kanan Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
|
Way Kanan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya secara setara dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional yang menjamin hak politik bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, serta berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu.
“Bawaslu mendorong agar setiap tahapan pemilu dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk teman-teman penyandang disabilitas. Ini adalah wujud dari demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Arif, Selasa (5/10).
Hak-hak politik penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin sejumlah hak politik, antara lain:
- Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
- Hak menyalurkan aspirasi politik secara tertulis maupun lisan.
- Hak bergabung dengan partai politik dan organisasi masyarakat.
- Hak memperoleh aksesibilitas dalam seluruh tahapan pemilu.
- Hak mendapatkan pendidikan politik yang setara.
Arif menambahkan bahwa Bawaslu Way Kanan berupaya memastikan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tahapan lainnya agar dapat dijangkau oleh semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena keterbatasan fisik. Setiap suara memiliki nilai yang sama bagi demokrasi,” tegasnya.
Dengan semangat kesetaraan ini, Bawaslu Way Kanan mengajak seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama menciptakan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan tanpa diskriminasi.Itu
Penulis dan Editor: Nurul Azmi