Bawaslu Way kanan Petakan Kerawanan Tahapan Pembentukan PANTARLIH
|
Bl.umpu Kamis 12/1. Bawaslu Kabupaten Way Kanan Memetakan Potensi Kerawan saat Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di Kabupaten Way kanan.
Yesi karnainsyah (Ketua) menerangkan diantaranya pada sisi waktu pembentukan PANTARLIH tidak tepat waktu sesuai yang ditetapkan oleh KPU. diantara Ketidak sesuain dengan persyaratan terkait ialah Kepastian/keharusan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), Domisili dan tempat tinggal, tak mampu bekerja secara sehat jasmani dan rohani, tak membuat surat pernyataan Kecakapan dan kemampuan dalam bekerja (membaca,menulis dan berhitung ) bagi Pantarlih Pendidikan SMA/sederajat.
pantarlih juga berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, (TNI,POLRI, ASN, Aggota Parpol) Tambahnya.
Bawaslu kabupaten way kanan mengharap bentul potensi kerawanan ini menjadi minim, dengan berjalannya pembentukan sesuai aturan. Tuturnya 12/1.