Bawaslu Way Kanan Perkuat Koordinasi Lintas Lembaga untuk Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Demokrasi Daerah
|
WAY KANAN – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan terus melakukan koordinasi lintas lembaga dengan berbagai pihak seperti KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta tokoh masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu maupun Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan fondasi penting dalam memastikan penyelenggaraan demokrasi berjalan sehat dan tertib. Menurutnya, pengawasan tidak akan optimal bila dilakukan secara sektoral.
“Kita tidak bisa bekerja sendirian. Demokrasi yang sehat lahir dari kerja bersama seluruh elemen bangsa. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam membangun sistem pengawasan yang efektif,” ujar Sukindra, Jumat (28/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa bentuk koordinasi ini mencakup pertemuan rutin dengan KPU untuk sinkronisasi tahapan, koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Pemilu, serta komunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait dukungan fasilitas dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan lembaga pendidikan sebagai mitra strategis dalam mendorong pengawasan partisipatif.
“Peran tokoh masyarakat dan akademisi sangat penting. Mereka membantu membangun kesadaran publik agar tidak mudah tergoda praktik politik uang, ujaran kebencian, atau informasi menyesatkan,” lanjut Sukindra.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, menambahkan bahwa sinergi lintas lembaga juga menjadi bentuk pencegahan aktif terhadap pelanggaran Pemilu.
“Fungsi pengawasan bukan hanya menindak, tapi juga mencegah. Dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga, potensi pelanggaran bisa ditekan sejak dini,” kata Arif Rahman.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dilakukan melalui forum-forum resmi, rapat kerja, serta nota kesepahaman untuk memperjelas peran dan batasan masing-masing institusi.
“Kami bentuk jejaring pencegahan bersama stakeholder agar setiap tahapan Pemilu bisa dikawal secara objektif. Jika ada potensi pelanggaran, kita bisa bergerak cepat,” tambahnya.
Langkah strategis ini juga sejalan dengan amanat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran secara terkoordinasi.
Selain memperkuat kelembagaan, koordinasi lintas instansi juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya demokrasi.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tapi juga pengawas yang kritis. Demokrasi bukan tanggung jawab lembaga semata, tapi tanggung jawab bersama,” tutup Arif Rahman.
Dengan sinergi tersebut, Bawaslu Way Kanan berharap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung lebih tertib, damai, dan berintegritas tinggi — menjadi cerminan kematangan demokrasi di tingkat daerah.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi