Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan memastikan bahwa masa jeda tahapan bukanlah masa vakum, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi kelembagaan.

LR

Foto : Lekat Rizwan paparkan perihal Lembaga pengawas tetap siaga memperkuat penegakan hukum, menata sistem, dan menjaga integritas demokrasi jelang pemilu berikutnya, Jumat (14/3).

Way Kanan – Setelah rangkaian panjang pemilu dan pilkada serentak 2024 berakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memasuki masa jeda tahapan. Namun, di balik suasana yang tampak tenang, Bawaslu tetap menjalankan berbagai aktivitas penting untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu tetap berjalan efektif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Way Kanan Lekat Rizwan menjelaskan, jeda tahapan justru menjadi momen krusial bagi lembaganya untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta meninjau ulang proses penanganan pelanggaran yang terjadi selama pemilu serentak lalu.

“Masa tenang ini bukan berarti kita berhenti bekerja. Justru di sinilah waktunya Bawaslu melakukan konsolidasi, evaluasi, dan pembenahan sistem agar lebih siap menghadapi pemilu berikutnya,” ungkap Lekat Rizwan.

Menurutnya, Bawaslu tetap menjalankan fungsi hukum pemilu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seperti melakukan kajian pelanggaran, menindaklanjuti temuan atau laporan, serta memperkuat koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami terus memperbarui basis data pelanggaran, memperkuat kerja sama dengan penegak hukum, dan memastikan setiap pengalaman di pemilu kemarin menjadi bahan pembelajaran untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.

Selain aspek hukum, Bawaslu juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas serta edukasi publik terkait pentingnya menjaga integritas demokrasi bahkan di luar musim pemilu.

“Pengawasan itu tidak mengenal musim. Ketika tidak ada tahapan pun, kesadaran masyarakat harus tetap dijaga agar tidak ada praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran etika demokrasi,” tegas Lekat.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu Way Kanan memastikan bahwa masa jeda tahapan bukanlah masa vakum, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi kelembagaan, hukum, dan partisipasi publik demi pengawasan pemilu yang lebih matang di masa mendatang.

 

Penulis dan Editor : Nurul Azmi