Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan Ingatkan Netralitas ASN: Boleh Nyoblos, Tapi Dilarang Ikut Kampanye

Bb

ASN jangan Kampanye !

WAY KANAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengenai batas-batas keterlibatan mereka dalam tahapan pemilu.

Bawaslu menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih pada pemilu, mereka dilarang keras terlibat aktif dalam kegiatan kampanye politik atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.

Aturan netralitas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):

  • Pasal 9 Ayat (2): Mengamanatkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.
  • Pasal 24 Ayat (1) Huruf d: Menegaskan kewajiban ASN untuk senantiasa menjaga netralitas.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas Humas) Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme pelayanan publik serta menjaga integritas proses demokrasi.

"Berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih, ASN tetap diberikan hak untuk nyoblos di bilik suara. Namun, hak pilih tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk keterlibatan kampanye, memfasilitasi peserta pemilu, atau menunjukkan dukungan publik di media sosialmaupun dunia nyata. ASN wajib menjaga posisi netral demi menjaga profesionalisme dan kedaulatan demokrasi," ujar Arif Rahman.

Bawaslu Way Kanan terus mengimbau seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya kontestasi pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.