BAWASLU WAY KANAN IKUTI RAKOR LHKPN 2025 DI PROVINSI LAMPUNG, TEGASKAN KOMITMEN TRANSPARANSI HARTA PENYELENGGARA
|
Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu, Anggota Bawaslu Way Kanan Sigit Dwi Suwardi, serta Koordinator Sekretariat Aria Alfariza menghadiri Rapat Koordinasi Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik 2025 yang diselenggarakan di Aula Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (27/11).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi SDMO, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan tujuan memperkuat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan pentingnya komitmen pelaporan harta kekayaan oleh seluruh jajaran pengawas pemilu.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud integritas. Kami berharap seluruh Bawaslu kabupaten/kota—terutama yang wajib lapor—dapat melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan,” ujar Iskardo.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
“Bawaslu Way Kanan bergerak cepat. Kami memastikan seluruh jajaran yang wajib lapor dapat memenuhi kewajiban ini tanpa menunda-nunda, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Sukindra.
Melalui rakor ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap sinergi dan kedisiplinan dalam pelaporan LHKPN dapat terus ditingkatkan, sehingga lembaga pengawas pemilu semakin kuat dalam prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi