Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan Hadiri Forum Konsultasi Publik KPU, Dorong Penguatan Standar Pelayanan Data Pemilih Berkelanjutan

Gg

Sigit Suwardi menandatangani Berita Acara FKP,

WAY KANAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan di Aula Ramik Ragom KPU Way Kanan, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan strategis tersebut, Bawaslu Way Kanan diwakili oleh Anggota Bawaslu Kordiv SDMO, Sigit Dwi Suwardi. Kehadiran jajaran Bawaslu ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk mengawal serta memastikan kualitas pelayanan dan akurasi data pemilih di bumi Ramik Ragom tetap transparan,akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya, S.T., ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah seperti Dinas Dukcapil, Kesbangpol, serta perwakilan dari berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan (OKP) seperti PMII, HMI, PDPM, PERADAH, Fokal IMM, GMNI, dan PGK.

Dalam sesi diskusi dan penyampaian masukan, Anggota Bawaslu Way Kanan Sigit Dwi Suwardi memberikan pandangan konstruktif agar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tidak sekadar menjadi ruang diskusi seremonial. Ia menegaskan pentingnya hasil dari forum ini untuk ditindaklanjuti secara konkret.

"Kami mengapresiasi forum ini, namun yang terpenting adalah bagaimana masukan dan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan kebijakan atau keputusan resmi mengenai standardisasi pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini agar standar pelayanan memiliki pedoman yang terukur dan menjadi acuan yang jelas dalam melayani masyarakat," ujar Sigit Dwi Suwardi.

Berdasarkan pemaparan KPU dalam forum tersebut, jumlah pemilih aktif di Kabupaten Way Kanan pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 362.226 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan. Melalui forum ini,aspek-aspek penting seperti kemudahan akses layanan cekdptonline.kpu.go.id, perlindungan data pribadi pemilih (NIK dan alamat), serta mekanisme pelaporan masyarakat turut dievaluasi bersama.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan KPU, Bawaslu Way Kanan, instansi terkait, serta perwakilan OKP sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyempurnakan kualitas pelayanan kepemiluan di Kabupaten Way Kanan.