Bawaslu Mulai Konsolidasi Internal dan Reformasi Pengawasan Tahapan Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Way Kanan, – Pasca rampungnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini memasuki masa jeda yang strategis. Namun, masa ini bukan berarti berhenti beraktivitas. Justru, Bawaslu memanfaatkan waktu transisi tersebut untuk melakukan konsolidasi internal dan reformasi pengawasansebagai upaya memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di masa mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyebut bahwa masa pasca-serentak merupakan momentum penting untuk refleksi dan pembenahan.
“Tahapan pemilu memang telah selesai, tapi tugas pengawasan tidak pernah benar-benar berhenti. Kami tengah fokus memperkuat kapasitas internal, mengevaluasi seluruh proses pengawasan, dan menyiapkan strategi jangka menengah agar Bawaslu semakin adaptif menghadapi dinamika politik ke depan,” ujarnya.
Dalam konteks kelembagaan, Bawaslu tengah melakukan penataan sistem kerja, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan pembaruan mekanisme koordinasi antar-divisi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi reformasi pengawasan yang menekankan transparansi, kolaborasi, dan inovasi teknologi informasi.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Way Kanan, Sigit Suwardi menegaskan pentingnya peningkatan kualitas SDM sebagai fondasi utama pengawasan yang efektif.
“Kami sedang menyusun rencana pelatihan berjenjang, baik untuk staf maupun jajaran pengawas kecamatan. Fokusnya adalah memperkuat pemahaman hukum pemilu, etika pengawasan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelaporan dan deteksi dini pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Arif Rahman, menambahkan bahwa meskipun tidak ada tahapan aktif, Bawaslu tetap menjaga fungsi pencegahan dan partisipasi masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan stakeholder lokal. Edukasi politik tetap berjalan agar semangat partisipatif masyarakat tidak luntur di masa jeda ini,” ungkapnya.
Bawaslu juga berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas lembaga melalui program pengawasan partisipatif berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media lokal.
Langkah konsolidasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran secara berkelanjutan, bahkan di luar masa tahapan pemilu.
Dengan strategi reformasi yang sedang dijalankan, Bawaslu diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih modern, responsif, dan terpercaya, serta siap menghadapi siklus demokrasi berikutnya dengan kesiapan yang lebih matang.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi