Awasi Kampanye Paslon Bupati dan Wakilnya, Bawaslu : Pastikan Paslon Kantongi STTP
|
Way Kanan- (BAWASLU). Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Way Kanan Arif Rahman menerangkan bahwa setiap pasangan calon yang melakukan Kampanye harus sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Resor Way Kanan.
“Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya (peserta pilkda) yang berkampanye harus memiliki STTP dari Polres Way Kanan, hal ini sebagai bentuk pemberitahuan agar personil kepolisian mampu mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, selain itu Kami (Pengawas) Mengawasi penuh proses kampanye ini guna memastikan Proses kampanye berjalan sesuai regulasi Pilkada,” Ujarnya.
Hal itu disampaikan saat melakukan pengawasan langsung dan melekat bersama Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Way Kanan Sigit D Suwardi dan Panwascam Blambangan Umpu serta Panwascam Umpu Semenguk pada saat Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan no. 2 Ali Rahman dan Ayu Assalasiyah di Kampung Bumi Negeri Putra dan Kampung Sri Rejeki, Senin (9/10).
Selaras dengan penyampaian Arif tersebut, Kordiv SDMO Bawaslu Way Kanan Sigit D Suwardi tegaskan tahapan kampanye merupakan tahapan yang riskan, Dia minta jajaran Pengawas kecamatan hingga pengawas desa bersinergi dengan cara meningkatkan upaya-upaya pencegahan.
“Panwascam dan PKD musti bersinergi penuh dan samakan persepsi, ini merupakan tahapan yang riskan dan dapat menimbulkan potensi pelanggaran dalam pemilihan, maka dari itu upaya pencegahan musti ditingkatkan melalui sosialisasi kepada masyarakat secara langsung ataupun melalui flayer dimedia sosial,” pungkas Sigit.
Penulis dan Foto : Nurul
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Way Kanan