Apa aja sih Tugas dan Wewenang PKD ?
|
Apa Saja Tugas dan Wewenang PKD?
Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas Kelurahan/Desa memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah kerjanya;
- Mencegah dan menindak pelanggaran serta sengketa proses pemilu di tingkat desa/kelurahan;
- Mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkatnya selama masa tahapan pemilu;
- Mengawasi distribusi logistik pemilu agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan;
- Melaporkan temuan dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan secara berkala;
- Melakukan koordinasi dengan masyarakat dan lembaga lain dalam rangka pengawasan partisipatif.
Tugas-tugas ini membuat PKD berperan vital dalam menjaga keadilan pemilu di tingkat lokal.
Mereka tidak hanya bekerja administratif, tetapi juga menjadi mata dan telinga demokrasi yang memastikan suara rakyat benar-benar terjaga.
Mengapa Peran PKD Begitu Penting?
Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyebut PKD sebagai ujung tombak yang menjaga integritas pemilu dari bawah.
“Tanpa pengawas di tingkat kelurahan dan desa, pengawasan tidak akan menyentuh akar persoalan di masyarakat. PKD adalah pondasi yang memastikan nilai keadilan pemilu benar-benar terjaga,” ujar Sukindra.
Menurutnya, Bawaslu terus mendorong penguatan kapasitas PKD melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pembinaan berkelanjutan agar pengawasan di lapangan semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Bagaimana PKD Bekerja di Lapangan?
Dalam menjalankan tugasnya, PKD bekerja secara mandiri, objektif, dan berintegritas. Mereka berkoordinasi dengan pengawas TPS serta aparat pemerintah setempat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, PKD juga membuka jalur pelaporan masyarakat agar warga dapat ikut serta dalam pengawasan partisipatif — sejalan dengan semangat Bawaslu menciptakan pengawasan yang inklusif.
Editor : Nurul Azmi