Apa Aja Sih Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)?
|
Way Kanan — Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting bagi suksesnya pesta demokrasi. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara rutin melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang juga diawasi oleh Bawaslu di semua tingkatan.
Namun, agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan terpercaya, proses PDPB harus mengikuti prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berikut 10 prinsip penting yang wajib dipahami masyarakat:
- Komprehensif
Pemutakhiran dilakukan secara menyeluruh, mencakup semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih — baik di dalam negeri maupun luar negeri. - Inklusif
Semua pihak terkait diajak berpartisipasi dalam setiap tahapan, mulai dari penyusunan hingga pemutakhiran data, agar hasilnya lebih valid dan transparan. - Responsif
Masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan, tanggapan, atau koreksi terhadap data yang belum sesuai. - Partisipatif
Warga dapat ikut berperan aktif dalam mengusulkan perubahan data, misalnya ketika ada anggota keluarga yang pindah domisili, meninggal dunia, atau baru berusia 17 tahun. - Akuntabel
Setiap proses dan hasil pemutakhiran harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. - Akurat
Data pemilih yang disusun harus benar, sesuai fakta, dan bebas dari kesalahan identitas ganda atau tidak memenuhi syarat. - Mutakhir
Data pemilih diperbarui secara berkala berdasarkan informasi terbaru dari instansi kependudukan. - Terbuka
Proses pemutakhiran dapat diakses oleh publik sehingga masyarakat dapat memastikan hak pilihnya tercatat dengan benar. - Perlindungan Data Pribadi
Setiap data pribadi warga yang tercantum dalam daftar pemilih harus dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Aksesibel
Masyarakat harus mudah mengakses hasil pemutakhiran data, baik melalui kantor penyelenggara pemilu setempat maupun media daring resmi.
Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa data pemilih bukan sekadar daftar nama, melainkan jaminan atas hak konstitusional setiap warga negara.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pembaruan data pemilih menjadi kunci untuk memastikan Pemilu mendatang berjalan jujur, adil, dan demokratis.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi